Optika.id - Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9,5 jam oleh Bareskrim Mabes Polri, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengungkap sedikit pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.
Baca Juga: Panji Gumilang Bongkar Masa Lalu Bupati Indramayu
Panji mengungkapkan hal tersebut saat akan meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin malam (3/7/2023). Awalnya, Panji memberikan salam khasnya. Kemudian, Panji mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Pertanyaan yang diajukan kepada saya berjumlah lebih dari 30. Dan telah saya jawab dengan baik. Saya harap semuanya berjalan lancar, dan saya telah memberikan informasi kepada saudara-saudara," ujar Panji kepada para wartawan.
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panji kemudian mengungkapkan empat pertanyaan yang ia jawab. Pertanyaan pertama adalah mengenai riwayat hidupnya.
"Kedua, saya ditanya apakah Panji Gumilang pernah memiliki masalah hukum, dan saya menjawab pernah. Yang ketiga, apakah ada vonis hukuman, dan memang pernah ada. Jumlah hukumannya adalah 10 bulan," jelasnya.
Editor : Pahlevi