Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Periksa Erman Suparno

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 05 Jul 2023 10:49 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Periksa Erman Suparno

Optika.id - Polda Metro Jaya telah diminta untuk segera memproses laporan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh Erman Suparno, Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) hasil Muktamar VII Jakarta.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Komisi III DPR Angkat Bicara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengkhawatirkan bahwa tanpa tindakan cepat, teror, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap Pengurus IPHI di daerah akan terus berlanjut.

"Polda Metro Jaya diharapkan segera merespons agar tercipta suasana kondusif menjelang Pemilu, sehingga pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan perlu dilakukan segera," kata Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta pada hari Selasa (3/7/2023).

Ketua Pengurus Wilayah IPHI Kalimantan Selatan juga menyatakan bahwa setiap orang di negara ini harus menghormati hukum dan memiliki kebebasan berorganisasi untuk memajukan kemaslahatan umat.

Namun, menurut Pangeran Khairul Saleh, semua tindakan harus didasarkan pada nilai-nilai kejujuran dan keadilan. "Jangan sampai tujuan untuk mewujudkan haji mabrur, tapi cara yang digunakan tidak mabrur," katanya. Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) IPHI hasil Muktamar VII Surabaya melaporkan Erman Suparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan akta otentik untuk mendaftarkan organisasi IPHI secara online di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menurut kuasa hukum Andris Basril, kepengurusan IPHI Erman Suparno terbentuk dari pertemuan dua pimpinan wilayah yang disebut muktamar, sehingga secara organisasi tidak sah. Menurut Andris, yang aneh adalah kepengurusan IPHI Erman Suparno didaftarkan secara online ke Kemenkumham dan diterima tanpa verifikasi kebenaran data yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, pendaftaran kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Surabaya yang dihadiri oleh 28 pimpinan wilayah dari seluruh Indonesia dan dibuka oleh utusan Presiden Joko Widodo ditolak oleh sistem. Erman Suparno mengklaim bahwa Pengurus IPHI hasil Muktamar VII Surabaya tidak memiliki legal standing karena dia menganggap dirinya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Muhammad Joni, Ketua PP IPHI, membenarkan bahwa Erman telah dilaporkan ke polisi dengan dukungan 30 Pimpinan Wilayah IPHI yang hadir pada Rakernas Terbatas di Hotel Balairung, Jakarta, pada Sabtu pekan lalu (24/6/2023).

Dalam Rakernas Terbatas tersebut terungkap adanya teror dan intimidasi oleh pihak tertentu terhadap sejumlah pengurus wilayah dan daerah, dengan tuduhan penggunaan lambang dan merek IPHI yang sudah didaftarkan oleh Erman Suparno.

Untuk menjaga integritas organisasi yang didasari oleh nilai-nilai kejujuran dan keadilan, 30 pimpinan wilayah berkomitmen dan menandatangani dukungan untuk Ismed Hasan Putro sebagai Ketua Umum PP IPHI hasil Muktamar VII Surabaya yang sah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU