Optika.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD minta seluruh pihak baik pejabat atau pihak manapun untuk tidak menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Mahfud menyebut pihak yang menghalang-halangi jalannya proses hukum akan ditindak secara hukum juga. Hal ini seperti yang ia sampaikan kepada wartawan di Malang, Jumat (7/7/2023) lalu.
"Saya minta siapapun yang menghalangi penyidikan, baik itu pejabat pemerintah, TNI-Polri, penegak hukum, pengacara, karena menghalang-halangi penyidikan itu hukumannya berat," ujar Mahfud dikutip dari detikjatim, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Mahfud sendiri memberi contoh pihak-pihak yang justru ikut terseret kasus hukum karena menghalang-halangi proses penyidikan seperti pengacara tersangka kasus tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan juga pengacara KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta untuk pihak lain berhati-hati kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah proses hukum, karena bisa saja tindakan menghalang-halangi menjadi bumerang bagi pihak tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
"Yang lain pun sekarang hati-hati. Kita akan menggunakan metode yang sama, kalau menyembunyikan korupsi kita anggap menyembunyikan korupsinya orang lain akan kita anggap menghalang-halangi penegakan hukum," ujar Mahfud.
Editor : Pahlevi