Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD: Dibiarkan Saja

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 22 Jul 2023 15:30 WIB

Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD: Dibiarkan Saja

Optika.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan senilai Rp5 triliun terhadap Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

Baca Juga: Panji Gumilang Bongkar Masa Lalu Bupati Indramayu

Menyikapi hal tersebut, Mahfud MD tetap tenang dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa terpengaruh oleh gugatan tersebut.

"Dibiarkan saja, kita akan menanggapi biasa saja. Itu adalah masalah kecil. Tapi kami tidak akan teralihkan oleh gugatan tersebut," kata Mahfud pada Sabtu, (22/7/2023).

Mahfud MD juga menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang terkait aset dan rekening yang telah dibekukan," ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Mahfud MD terkait dugaan pelanggaran hukum. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Sementara itu, gugatan Panji terhadap MUI telah didaftarkan dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kasus yang menjerat Panji Gumilang masih dalam proses di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, saat ini penyidik Bareskrim Polri sedang melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

"Tentu, tahapan penyidikan masih berlangsung," ujar Kapolri Sigit.

"Untuk proses penyidikan, diperlukan kelengkapan alat bukti sesuai dengan KUHAP karena ada beberapa pasal yang relevan yang harus kami dalami satu per satu," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kapolri mengingatkan bahwa penyelesaian kasus bukan tentang seberapa cepat atau lambat, tetapi memerlukan ketelitian yang tinggi.

Baca Juga: Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar

"Ini bukan tentang kecepatan, melainkan tentang melengkapi alat bukti untuk keperluan penuntutan, sehingga kasus ini dapat dianggap lengkap dan memerlukan kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tetapi yang pasti, semuanya berjalan," tegasnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama ketika menjadi pimpinan ponpes Al Zaytun.

Selama pemeriksaan, polisi menemukan empat indikasi dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggelapan dan korupsi.

"Diduga terjadi penyalahgunaan terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU