Usulan Komnas Perempuan untuk RUU Kesehatan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 27 Jul 2023 16:48 WIB

Usulan Komnas Perempuan untuk RUU Kesehatan

Optika.id - Komnas Perempuan meminta pemerintah merevisi serta memasukkan usulan dari Komnas Perempuan dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Kesehatan. usulan tersebut misalnya mengatur jaminan pelayanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Baca Juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kualifikasi Pendidikan Minimal SMU/SMA Sederajat

"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law Rancangan UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," papar Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan yang diterima Optika.id, Rabu (26/7/2023).

Dia menilai layanan kesehatan harus menyediakan pelayanan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender lainnya baik fisik maupun psikologis seperti kekerasan ekonomi (memaksa menjadi pekerja yang tidak dibayar, upah rendah, atau dipaksa menjadi pengemis), kekerasan psikis, kekerasan fisik maupun kekerasan siber berbasis gender.

Sementara itu, pemerintah juga wajib memberikan fasilitas layanan lain berupa penanganan, pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan pasca bencana.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menyoroti layanan kesehatan maupun regulasi dari pihak terkait mengenai ketentuan untuk menjawab seputar persoalan yang dihadapi oleh perempuan misalnya layanan aborsi aman.

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, banyak perempuan yang memilih untuk melakukan dan menghubungi aborsi illegal yang tentu berbahaya bagi mereka lantaran stigma dan minimnya fasilitas layanan kesehatan di bidang tersebut.

"Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi," papar Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor dalam keterangan yang sama.

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Maria berpendapat bahwa UU Kesehatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, fasilitas layanan kesehatan aman, berkualitas, mudah diakses dan tanpa stigma, khususnya bagi para perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tak dikehendaki, perlu segera ditetapkan agar menjamin layanan yang bermartabat dan professional.

"Di mana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman? Bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan? Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini," kata Maria Ulfah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU