Optika.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi masalah hukum bukan hanya terkait kasus penistaan agama, tetapi juga sedang diselidiki terkait kasus pencucian uang (TPPU) dan penggelapan.
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.
"Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya," ungkap Ramadhan, Selasa (1/8/2023).
Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, Selasa (1/8), yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Jika keenam saksi ini tidak hadir, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panji Gumilang, yang memiliki nama asli Abdussalam, dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Baca Juga: Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD: Dibiarkan Saja
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan. Penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
M Ali Syaifuddin, kuasa hukum Panji Gumilang, merasa sedih dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya, namun ia menyatakan bahwa ini baru tahap awal dan masih ada proses hukum yang harus dijalani.
Editor : Pahlevi