Kenali Alur Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Menurut Kemendikbudristek

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 14 Agu 2023 14:21 WIB

Kenali Alur Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Menurut Kemendikbudristek

Optika.id - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Juga: Merdeka Mengajar Bakal Diberhentikan Anies, Ada Masalah Apa?

Diluncurkannya Permendikbud ini sebagai upaya untuk mengatur perihal alur penanganan kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), pemerintah daerah (pemda) setempat, dan kementerian yang penanganannya terdiri dari lima tahapan.

Tahap pertama adalah laporan. Penanganan kekerasan yang dimulai dengan laporan ini bisa disampaikan secara langsung kepada TPPK, satuan tugas (satgas), pemda, maupun kementerian. Selain laporan langsung, bisa juga melalui telepon, surat, pesan singkat, dan sejenisnya. Perlu dicatat bahwa pelaporan tidak perlu disertai bukti awal.

Penanganan kekerasan pun bisa dimulai tanpa adanya laporan apabila satuan pendidikan dan pemda menemukan dugaan kekerasan. Setelah menerima laporan, Satgas dan TPPK memfasilitasi keamanan korban dan saksi. Mereka juga harus memberikan pendampingan psikis dan memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan korban dan saksi.

Tahap kedua adalah tahap pemeriksaan. Ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi dan terlapor berserta bukti lain yang diperlukan. TPPK dan Satgas dalam proses ini merahasiakan identitas korban, saksi, dan perserta didik yang terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan akan didampingi oleh orang tua atau wali apabila korban, status, dan terlapor berusia anak. Apabila mereka merupakan penyandang disabilitas, pemeriksaan akan didampingi oleh pendamping atau orang tua.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Penerjemah Semua Lulusan Bisa Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang ketiga adalah tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi. Kesimpulan terdiri dari terbukti atau tidaknya kekerasan yang dilaporkan. Sedangkan rekomendasi merupakan muatan sanski administrative kepada pelaku, pemulihan yang dibutuhkan oleh korban serta tindak lanjut dari layanan pendidikan.

Kemudian yang keempat adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apabila terlapor memang terbukti melakukan kekerasan, maka akan dikenai sanksi administrative. Akan tetapi jika tidak terbukti, maka nama baik terlapor akan dipulihkan.

Sanksi administrative pun digolongkan ke dalam sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi yang diterima pun sifat dan prinsipnya mendidik, memenuhi hak anak atas pendidikan, serta melindungi kondisi psikis anak itu sendiri. Serta, sanksi yang dijatuhkan berpedoman pada perlindungan anak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Yang terakhir adalah tahap pemulihan. Tahap ini diawali dengan identifikasi dampak kekerasan yang dialami oleh korban, saksi maupun pelaku yang melibatkan banyak pihak misalnya tenaga medis, psikolog, rohaniawan, dan profesi lain yang berkaitan dengan kasus dan dibutuhkan. Proses pemulihan ini pun dilaksanakan oleh TPPK atau satgas yang difasilitasi oleh pemda.

Selanjutnya, baik pelapor maupun terlapor selama penanganan berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman atau kekerasan. Pelapor dan terlapor pun dirahasiakan identitasnya dengan baik, bisa mendapatkan akses pendidikan yang dibutuhkan, serta mendapat layanan pendampingan dan pemulihan yang diperlukan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU