Gerindra Kritik Batas Usia Capres 70 Tahun, Layak Masuk MURI

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 24 Agu 2023 09:16 WIB

Gerindra Kritik Batas Usia Capres 70 Tahun, Layak Masuk MURI

Optika.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menganggap gugatan tentang batas usia maksimal capres-cawapres hingga 70 tahun sebagai kandidat untuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). "Ini mungkin bisa masuk dalam Museum Rekor Indonesia sebagai gugatan yang unik," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Mahfud Lepas Jabatan, TKN Ingin Prabowo Tetap Jadi Menhan

Dia melihat gugatan tersebut sebagai satu-satunya yang mengambil hak seseorang, karena sangat membatasi kemampuan seseorang untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang, itu yang saya bilang. Bisa jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang.

Wakil Ketua Komisi III DPR menjelaskan bahwa inilah alasannya mengapa pantas untuk dimasukkan dalam Museum Rekor Indonesia. Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terkait batas usia maksimal capres dan cawapres hingga 70 tahun. Gugatan ini telah didaftarkan di MK pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, MK Harus Konsisten Jadi Pengawal

Sebelumnya, aturan capres dan cawares tidak memiliki batasan usia maksimal.Aliansi tersebut menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945, yang berbunyi persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga: Dukung Prabowo Sepenuhnya, NasDem Ungkit Dulu Pernah Menangkan Jokowi dengan Caranya!

q. berusia paling rendah 40 tahun Kemudian terkait dengan tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 juga menyatakan bahwa perlu diperjelas lagi oleh MK.

"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU