Optika.id - Gugatan terkait norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) saat ini tengah menjadi sorotan. Para pengamat politik menilai bahwa gugatan ini memiliki unsur politik yang kuat, terutama mengingat tahapan Pemilu sedang berlangsung.
Ade Reza Haryadi, seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa gugatan terkait batas usia minimum Capres-Cawapres seharusnya dipahami dalam konteks politik saat ini yang penuh dengan kontestasi kepentingan.
Baca Juga: Capres 02 Janji Siapkan Dana Abadi Budaya Tuk Lestarikan Kebudayaan Indonesia
"Dalam situasi tahapan pemilu, gugatan ke MK harus dilihat dalam konteks kontestasi antar kepentingan politik dari berbagai pihak. Hal ini termasuk dengan judicial review terkait batas usia Capres-Cawapres," ujar Ade, Kamis, (28/9/2023).
Ade menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah tampaknya memiliki tujuan politik tertentu, yaitu memungkinkan tokoh muda untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Petitum yang diajukan oleh para pemohon dalam gugatan ini adalah untuk mengurangi batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Mahfud Lepas Jabatan, TKN Ingin Prabowo Tetap Jadi Menhan
"Tentu saja ada kepentingan politik yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat jika batas usia Capres-Cawapres diturunkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memegang teguh peran dan fungsi utamanya sebagai lembaga yudikatif yang mengadili peraturan perundang-undangan.
"Menanggapi hal ini, MK seharusnya tetap konsisten sebagai guardian of the constitution, dengan mengingat bahwa aspek teknis terkait masalah Pilpres, termasuk penentuan syarat usia Capres-Cawapres, merupakan ranah pembuat undang-undang, yaitu DPR," ujar Ade.
Baca Juga: Usai Debat Cawapres, Gibran Dapat Sentimen Negatif Terbanyak, Cak Imin Sebaliknya
"Oleh karena itu, tidak ada isu konstitusionalitas dalam masalah batas usia Capres yang berada di bawah kewenangan MK. Konsistensi ini akan menunjukkan bahwa MK adalah lembaga yang memiliki integritas dan tidak terikat pada kepentingan politik selain konstitusi itu sendiri," tambahnya.
Pernyataan Ade Reza Haryadi memberikan sudut pandang yang penting dalam kontroversi seputar batas usia Capres-Cawapres yang saat ini sedang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi.
Editor : Pahlevi