Optika.id - Usulan untuk menetapkan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden (Capres) telah dijawab oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Capres 02 Janji Siapkan Dana Abadi Budaya Tuk Lestarikan Kebudayaan Indonesia
Zulhas, demikian dia akrab disapa, merespons dengan tenang terhadap usulan tersebut yang sedang diperjuangkan melalui uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demokrasi itu kan hak orang untuk dipilih dan memilih," ujar Zulkifli Hasan saat ditemui usai jumpa pers perayaan HUT ke-25 tahun PAN, di Uncle Z Kopitiam, Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023).
Bahkan, sosok yang kerap disapa Zulhas itu heran ada gugatan norma batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu. Karena menurutnya, demokrasi diperuntukan bagi semua masyarakat.
"Kita ini kadang-kadang. Demokrasi tapi diatur-atur, ya kan?" keluhnya.
Baca Juga: Mahfud Lepas Jabatan, TKN Ingin Prabowo Tetap Jadi Menhan
Menurut Menteri Perdagangan itu, terdapat sejumlah aturan terkait pencalonan pemimpin yang membatasi hak warga untuk dipilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Mengusung jadi Bupati harus 20 persen, kami PAN enggak setuju. 0 persen mestinya. Pilpres harus 20 persen, kan repot," ucapnya menguraikan.
Zulhas menilai usulan perubahan batasan usia untuk Capres-Cawapres dengan menetapkan batas maksimal usia menghalangi hak rakyat untuk dipilih.
Baca Juga: Usai Debat Cawapres, Gibran Dapat Sentimen Negatif Terbanyak, Cak Imin Sebaliknya
"Siapa pun berhak, asalkan dewasa. Terlebih banyak tokoh parpol yang sudah pensiun. Kan begitu?" ujarnya.
"Di Eropa dan Barat, usia 30 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri," tambah Zulhas.
Editor : Pahlevi