Optika.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sanksi untuk koruptor tidak cukup hanya dengan hukuman penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri seluruh aset hasil rasuah hingga memiskinkan pelaku.
Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi, tutur Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023).
Burhanuddin memberikan ulasan tentang tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Kejaksaan RI, mencatat bahwa pada tahun 2019 tingkat kepercayaan ini mencapai 50,6 persen, namun mengalami peningkatan yang signifikan pada Juni 2023 menjadi 81,2 persen. Salah satu faktor utama yang berkontribusi adalah penanganan efektif terhadap kasus besar tindak pidana korupsi.
Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus korupsi tidak cukup dengan tindakan represif atau penahanan pelaku saja. Langkah penting lainnya adalah mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
"Modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan berdampak besar pada kerugian negara. Oleh karena itu, Kejaksaan RI telah mengubah pendekatan dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Fokus saat ini adalah mengatasi kerugian ekonomi negara yang memiliki dampak luas," jelas Burhanuddin.
Hingga tahun 2023, Kejaksaan RI berhasil menyelidiki 2.117 perkara, menuntut 3.923 perkara, dan mengeksekusi 3.397 perkara dalam upaya pemberantasan korupsi. Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp152,2 triliun dan USD 61,9 juta. Burhanuddin menyampaikan:
Baca Juga: Mayoritas Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi, Mahfud MD Sebut Penyakit Kronis Bangsa
"Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi hingga tahun 2023 mencakup 2.117 penyelidikan, 3.923 tuntutan, dan 3.397 eksekusi, dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan USD 61,9 juta."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gunakan Pendekatan Follow The Money
Dalam konteks ini, Burhanuddin menyoroti esensialnya kolaborasi antara lembaga hukum dan perguruan tinggi. Ia mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki peran signifikan dalam membentuk pemikir berintegritas dan menghasilkan generasi anti korupsi. Pendidikan menjadi fondasi awal untuk mengubah pola pikir individu agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi.
Baca Juga: Koruptor Dapat ‘Hak Istimewa’ Oleh MK, Pengamat Soroti Sikap Parpol
"Kerjasama antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi sangat penting. Pendidikan memiliki peran penting dalam menciptakan pemikir besar dan generasi anti korupsi. Ini merupakan langkah awal yang krusial dalam membentuk kesadaran dan mengubah pola pikir individu agar tidak terlibat dalam korupsi," ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, "Penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pengejaran dan penahanan pelaku, tetapi juga melibatkan pendekatan 'follow the money' untuk mengembalikan kerugian negara serta 'follow the asset' untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi."
Burhanuddin menekankan perlunya pendekatan holistik dalam upaya pemberantasan korupsi, yang mencakup pendidikan, penegakan hukum, dan pemulihan kerugian negara.
Editor : Pahlevi