Aturan KPU Memperparah Pencalegan Mantan Koruptor

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 30 Agu 2023 20:33 WIB

Aturan KPU Memperparah Pencalegan Mantan Koruptor

Optika.id - Peluang bagi mantan narapidana (Napi) kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 semakin terbuka lebar berkat adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mendukung hal tersebut.

Baca Juga: Koruptor Hasnaeni Moein Merengek Minta Dipindahkan ke Tahanan Kota, Tak Tahan Tidur di Lantai Setiap Hari

Menurut pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti, banyak nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) memiliki latar belakang sebagai mantan Napi korupsi. Hal ini disebabkan oleh aturan teknis KPU yang memberikan peluang lebih besar bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik tanpa mendapat sorotan dari publik.

"Mereka (mantan napi korupsi) bisa mencalonkan diri lagi. Dan itu diperparah Peraturan KPU yang membuka peluang lebih besar bagi mereka mencalonkan diri lagi sebagai Caleg," ungkap Bivitri dalam sebuah diskusi daring yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Mayoritas Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi, Mahfud MD Sebut Penyakit Kronis Bangsa

Berdasarkan pencermatan ICW, terdapat 15 mantan napi korupsi yang terdaftar dalam DCS untuk Pemilu DPR RI dan DPD RI, serta 24 orang yang terdaftar dalam DCS Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bivitri, yang juga merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, mengkritik bahwa temuan ICW ini mencerminkan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, hal ini bukan hanya tentang angka 15 dan 24 (jumlah mantan napi yang mencalonkan diri), tetapi lebih mengenai kualitas demokrasi yang dipengaruhi oleh partisipasi orang-orang dengan rekam jejak buruk.

Baca Juga: Koruptor Dapat ‘Hak Istimewa’ Oleh MK, Pengamat Soroti Sikap Parpol

Dalam konteks ini, Bivitri menyimpulkan bahwa kebijakan KPU tidak melindungi hak keterbukaan informasi warga negara. Profil dan latar belakang Bacaleg tidak diungkapkan kepada publik saat pengumuman DCS. "KPU bilang, karena tidak diperintahkan undang-undang, maka tidak diberikan catatan koruptor dan yang bukan. Dalam konteks demokrasi berkualitas, kita mestinya punya cara pandang, bahwa masyarakat luas perlu dilindungi ketika melaksanakan hak pilihnya," tambahnya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU