Optika.id - KPKtelah memeriksa dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) terkait dugaan korupsi pengadaan software sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dua orang saksi itu diperiksa terkait dugaan proses lelang yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: KPK Siap Periksa Pegawai Lain yang Turut Serta dalam Kasus Rafael Alun
Dua saksi itu merupakan PNS di Kemnaker masing-masing bernama Indra Yudha Kusuma dan Hadi Suyanto. Keduanya diperiksa pada Rabu (6/9/2023).
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Kedua saksi ini diperiksa mengenai proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK menduga ada manipulasi untuk memenangkan pihak tertentu dalam lelang tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Harta Tak Wajar Rafael Alun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menambahkan, kepanitian lelang proyek tersebut di Kemnaker juga diduga berjalan tidak sesuai prosedur hukum.
"Selain itu di konfirmasi pula dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum," katanya.
Baca Juga: Parpol Baru Dapat Program Politik Cerdas Berintegritas dari KPK 2023
Korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Editor : Pahlevi