Mengapa Kekerasan di Sekolah Terus Berulang dan Seolah Dibiarkan?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 14 Sep 2023 15:34 WIB

Mengapa Kekerasan di Sekolah Terus Berulang dan Seolah Dibiarkan?

Optika.id - Maraknya kasus kekerasan anak di sekolah, khususnya yang dilakukan oleh guru membuat pemerhati pendidikan dan anak, Retno Listyarti angkat bicara. Menurutnya, ada beberapa alasan kekerasan di sekolah atau satuan pendidikan yang terus terulang.

Baca Juga: Kekerasan Tak Buat Anak Jadi Penurut dan Disiplin

Salah satunya yakni guru yang menilai tidak ada perubahan sikap yang signifikan dari siswanya kendati sang siswa sudah dididik dengan cara yang halus sekalipun. Alhasil, si guru menggunakan legitimasi yang dia miliki untuk melakukan tindak kekerasan. Di sisi lain, guru juga tidak paham akan makna kekerasan serta dampak negatif yang ditimbulkannya.

"Masih cukup banyak guru beranggapan, dengan memberikan hukuman kepada murid, maka murid akan jera dan tidak mengulang lagi kesalahan yang diperbuatnya," ucap Retno dalam keterangan yang diterima Optika.id, Rabu (13/9/2023).

Padahal, imbuhnya, kekerasan yang dilakukan justru berefek menimbulkan rasa benci, trauma, dan tidak hormat dari siswa kepada gurunya alih-alih menundukkan mereka.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu juga menilai bahwa ada kelemahan dari sistem dan metode pembelajaran di sekolah oleh guru selama ini. Khususnya adalah kelemahan lembaga pendidikan yang menghasilkan guru serta lembaga yang berwenang dalam menetapkan isi kurikulum pendidikan.

Dia menegaskan bahwa saat ini banyak lembaga pencetak guru yang cenderung statis serta tidak bergerak mengikuti perkembangan zaman dan pengetahuan itu sendiri. Alhasil, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur mengenai kekerasan di satuan pendidikan, namun pengawasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan (disdik) pun masih lemah.

Baca Juga: Guru Dituntut Kuasai Teknologi Pedagogi

Selain itu, orang tua siswa juga tidak berani bersuara serta tidak berdialog dengan anak mereka sehingga perkembangan anak di sekolah tidak begitu terpantau oleh orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut untuk mengatasi hal itu, dia menilai adanya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sudah sangat bagus lantaran memiliki cakupan yang lebih luas serta jelas yang mana regulasi tersebut bisa melindungi peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari berbagai jenis kekerasan.

Dalam regulasi tersebut juga dijabarkan definisi dan jenis-jenis kekerasan secara rinci baik dari kekerasan fisik, psikis, diskriminasi, intoleransi hingga kekerasan seksual yang mencapai 26 jenis perilaku.

Baca Juga: Banyak Guru yang Mengabaikan Perkembangan Siswanya

"Permendikbudristek 46 juga melibatkan pemangku kepentingan di daerah untuk terlibat dalam penanganan kekerasan di satuan pendidikan,"kata dia.

Kendati demikian, dia menyebut bahwa masih ada banyak Disdik, khususnya di daerah yang masih belum mengetahui dan menerapkan regulasi tersebut. Alhasil, sistem pencegahan dan penanganan yang diatur pun masih belum dilaksanakan sebab umur regulasi ini masih tergolong cukup belia yakni satu bulan.

"Diduga kuat belum diimplementasi oleh sekolah sehingga belum berdampak," pungkas Retno.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU