Optika.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk mengatur niaga elektronik berbasis media sosial. Martin mengusulkan agar para pelaku e-commerce diwajibkan memiliki lapak fisik sebagai salah satu aspek pengendalian. Dia juga menyoroti pentingnya pelatihan dan jaringan bagi pedagang pasar untuk memperluas akses ke e-commerce.
Baca Juga: NasDem Jatim Gelar Rakorwil: Panaskan Mesin untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Salah satunya yang perlu diatur, menurut saya, agar para pelaku e-commerce juga disyaratkan agar memiliki lapak juga, kata Martin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (26/9/2023).
Martin juga menganggap bahwa perlu ada pengaturan yang jelas mengenai peran platform media sosial dalam hubungannya dengan e-commerce. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan ketertiban dalam bisnis niaga elektronik.
Baca Juga: Surya Paloh Kembali Jadi Ketum, Ingin Kader Tak Ganggu Parpol Lain!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga sebaiknya diatur peran antara platform media sosial dan e-commerce. Hal ini penting agar ada tertib niaga, jelasnya.
Baca Juga: Anies Saat di Kongres NasDem: Ada Kalanya Bersama, Ada Kalanya Tidak!
Pemerintah sendiri tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu ketentuan dalam revisi tersebut adalah pembatasan penggunaan media sosial hanya untuk promosi, bukan untuk transaksi.
Editor : Pahlevi