Berikut 3 Larangan Kampanye di Ruang Digital

author Danny

- Pewarta

Senin, 16 Okt 2023 13:23 WIB

Berikut 3 Larangan Kampanye di Ruang Digital

Optika.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang akan berkontestasi di Pemilu 2024, agar tertib saat berkampanye secata digital. Budi menyebutkan tiga unsur yang tidak boleh ada dalam kampanye di ruang digital, yakni hoax, fitnah, dan ujaran kebencian.

"Kalau kampanye di ruang digital selama itu mengandung tiga unsur tadi pasti akan diblokir, kami take down," ujar Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/10/2023).

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Takut Intimidasi di Kampanye Akbar Solo

Budi juga mengingatkan, kampanye yang mengandung tiga unsur tersebut juga bisa merambat sebagai tindak pidana karena sudah diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Budi pun berharap, ruang digital Indonesia akan bersih dari tiga unsur itu di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Setuju Program Makan Siang Gratis Sebaiknya Belajar Lagi

"Semua bersih dari ruang digital kita. Kita ingin pemilu ini damai di 2024," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu 2024 diselenggarakan pada Februari 2024. Pesta demokrasi itu nanti terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Baca Juga: Megawati: Bansos Itu Uang Rakyat, Jangan Pilih Orang Hanya Dikasih Beras

Masa kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU