Hanya di Indonesia, Ketua Lembaga Anti Rasuah Diduga Menerima Gratifikasi

author Seno

- Pewarta

Kamis, 26 Okt 2023 19:55 WIB

Hanya di Indonesia, Ketua Lembaga Anti Rasuah Diduga Menerima Gratifikasi

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Ke 2 Terhadap Trump

Optika.id - Saya ketika menjadi loan officer di bank asing terkemuka salah satu negara Eropa dan Jepang, saya di wanti-wanti oleh pejabat tinggi di bank-bank tersebut bahwa sebagai pejabat pemberi kredit atau loan officer saya diharapkan menolak kalau di entertain atau dijamu calon nasabah, karena dikhawatirkan entertain itu bisa mempengaruhi integritas saya sebagai loan officer untuk dengan mudah memperjuangkan permintaan nasabah agar disetujui permohonan kreditnya. Saya tidak sempat mengecek apakah ada peraturan tertulis dari wanti-wanti boss saya itu. Tapi yang penting bila saya ketahuan melanggar aturan itu maka saya akan terkena sanksi kode etik, bisa-bisa dipecat.

Ditengah-tengah ramainya berita tentang pencalonan Gibran putra presiden Jokowi sebagai cawapres nya pak Prabowo, berita perang di Gaza muncul berita yang mengejutkan bahwa beberapa petugas polisi dari Polda Metro Jakarta menggeledah dua rumah kediaman ketuaKPK Firli Bahuri. Penggeledahan itu dilakukan atas adanya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpomantan Menteri Pertanian. Ada yang melaporkan Firli diduga menerima gratifikasi dari sang mantan menteri.

Sepertinya halnya pengalaman saya di dunia perbankan internasional, maka di KPK pun memiliki aturan yang jelas dan ketat bahwa pimpinan dan para investigator KPK dilarang untuk bertemu (atau di entertain) oleh orang atau pihak yang sedang berpekara dengan KPK atas dugaankorupsi. Itu adalah ranah kode etik KPK agar marwahnya sebagai lembaga anti suap bisa dijaga. Dari berbagai beritadi media sebenarnya pak Firli ini sudah lama dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas kasus-kasus pelanggaran kode etik, antara lain:

Pada 8 Agustus 2018 lalu, Firli pernah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK. Saatitu, dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Saksi yang dimaksud ialah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah. Firli mengaku, dirinya menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajak pimpinan BPK itu ke ruangannya.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Juga Dipecah – Belah Seperti Parpol

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI September 2019 lalu, Firli juga mengungkap pertemuannya dengan seorang pimpinan partai politik. Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firli juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), 12-13 Mei 2018 lalu. Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB lantaran KPK ketika itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.

September 2020 lalu, Firli dinyatakan melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah. Pangkalnya, Juni 2020, Firli yang ketika itu sudah menjabat sebagai Ketua KPK menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Oh Ternyata Itu Hanya Analisa To …

Dan terakhir Firli tidak bisa mengelak karena beredar fotodirinya ketika bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di  lapangan olahraga, padahal mantan Menteri Pertanian terlibat kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK.

Saya melihat sebuah video penyiar TV yang menanyakan kepada Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2005-2013. Kenapa Firli yang sudah dilaporkan berkali-kali ke Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etiktapi tidak ada hukuman atau sanksi yang tegas. Pak Abdullah Hehamahua berpendapat mungkin para anggota Dewan Pengawas KPK itu ewuh pakewuh karena pak Firli itu orang Istana.

Kalau Firli ketua KPK ini terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, maka ada yang mengatakan dalam sejarah dunia baru di Indonesia ada kepala lembaga pemberantasan korupsi tertangkap karena terlibat pelanggaran kode etik berat.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU