Mantan Hakim MK Anggap Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cukup Kuat

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 28 Okt 2023 08:54 WIB

Mantan Hakim MK Anggap Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cukup Kuat

Optika.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, mengeluarkan kritik terhadap MK terkait keputusan mengenai gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Palguna, keputusan ini berada di luar kapasitas MK. Ia menyatakan, "Persoalan batas usia seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana." Dikutip pada Sabtu (28/10/2023). 

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Ia berpendapat bahwa penetapan batas usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah masalah yang seharusnya diatur oleh undang-undang, yang merupakan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Palguna menjelaskan, "Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan usia seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non-politik, adalah urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya."

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Terkait dengan permohonan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan semacam ini harus lebih spesifik. Menurutnya, pemohon harus dapat membuktikan bahwa hak mereka telah dirugikan atau dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan dirugikan, serta menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara dua hal tersebut. Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan bahwa jika permohonan mereka dikabulkan, maka kerugian tersebut dapat dihindari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Dengan dasar-dasar tersebut, ia menyatakan bahwa MK hanya dapat menerima atau menolak klaim hak yang diajukan oleh pemohon. "Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut," tambah Palguna.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU