Optika.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan dalam konferensi pers, "Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka." Dikutip pada Kamis (02/10/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya
Panji Gumilang dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang berpotensi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lebih lanjut, ia juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Gelar perkara ini juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya. Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD: Dibiarkan Saja
Selain kasus TPPU, pihak berwenang juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Direktur Tindak Pidana menambahkan, "Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua."
Editor : Pahlevi