MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 02 Nov 2023 19:00 WIB

MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran

Optika.id - Salah satu pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yaitu Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen, telah meminta agar Anwar Usman dipecat dari jabatannya. Mirza juga mendesak pembatalan hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam pernyataannya, Mirza Zulkarnaen mengatakan, "Yang berkaitan dengan situasi Pemilu 2024 nanti, makanya selain memberhentikan Pak Anwar Usman sebagai hakim MK dan Ketua MK, dan menimbulkan implikasi, hasil putusan MK itu seperti apa, yaitu membatalkan putusannya." Dikutip pada Kamis (02/10/2023).

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Mirza juga menekankan pentingnya membatalkan nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024 apabila putusan MK dibatalkan. Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres telah memungkinkan Gibran maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pada saat yang sama, Profesor Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. M. Fauzan, menyatakan bahwa MKMK memiliki kewenangan untuk membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 jika hakim-hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dalam perspektif moral, putusan tersebut dapat kehilangan legitimasi karena diambil oleh hakim yang melanggar kode etik.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Fauzan juga menjelaskan bahwa dalam hukum tata negara positif, putusan MK berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, dan tidak ada upaya hukum yang dapat menggugatnya. Namun, dalam konteks pelanggaran kode etik oleh hakim, MKMK hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi teguran lisan, tertulis, atau pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan juga menyoroti kemungkinan adanya pembatalan putusan MK yang final dan mengikat jika hakim yang mengambil keputusan tersebut terbukti melanggar kode etik. Hal ini dapat dilakukan oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Dengan demikian, kasus ini memiliki potensi untuk menimbulkan diskursus hukum dan peninjauan ulang terkait kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU