Optika.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka ini terjadi pada Jumat, 3 November 2023, setelah tim penyidik mengumpulkan cukup alat bukti.
Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan, "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, kami sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."
Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ada apa?
Tindakan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi, yang terkait dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar dalam kapasitasnya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pada Tata Niaga Timah, Kejagung Kembali Geledah Sejumlah Lokasi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Senin, 3 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara Sebut Risiko Jabatan
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Tipikor atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Editor : Pahlevi