Lembaga Survei Perlu Regulasi Ketat Agar Tak Giring Opini Publik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 14 Nov 2023 11:55 WIB

Lembaga Survei Perlu Regulasi Ketat Agar Tak Giring Opini Publik

Optika.id - Peneliti Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menjelaskan bahwa diperlukan aturan khusus agar memastikan baik lembaga survei dan survei itu sendiri tidak digelar semata-mata untuk menggiring opini publik. pasalnya, dirinya berkaca pada buruknya demokrasi politik dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 silam yang mempertemukan pasangan Jokowi Maruf dan Prabowo Sandiaga.

Kala itu Zuhro mengamati bahwa ada banyak lembaga survei yang justru mempertegas polarisasi di masyarakat dengan hasil survei serta hitung cepat (quick count) nya yang tidak akurat. Akhirnya, hasil Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan demo besar-besaran pun digelar di depan Gedung Bawaslu RI.

Baca Juga: Ketiga Paslon Miliki Peluang Maju ke Putaran Kedua Pilpres 2024

"Karena dia, lembaga-lembaga survei ini kan sebenarnya masuk ke ranah publik dan publik punya hak untuk diberikan hasil-hasil yang bisa dipertanggungjawabkan. Harusnya seperti itu," kata Zuhro, Selasa (14/11/2023). 

Untuk diketahui, sebagian besar lembaga survei yang beroperasi di Indonesia saat ini bernaung di bawah Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepsi) dan Asosiasi Survei Opini Publik Indonesia (ASOPI). Kemudian pada tahun 2022 lalu, dibentuklah Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (Aspeppi) oleh enam lembaga survei anyar dengan tujuan untuk mewadahi aktivitas survei mereka.

Maka dari itu dirinya menegaskan bahwa pengawasan dari asosiasi lembaga survei saja sebenarnya tidak cukup. Pasalnya, dia menilai hingga saat ini asosiasi tidak memiliki kewenangan untuk memaksa lembaga survei transparan ketika menyampaikan data hasil surveinya kepada publik.

Baca Juga: Usai Debat Cawapres, Survei Prabowo-Gibran Kalah Jauh dari AMIN dan Ganjar-Mahfud

"Lembaga-lembaga survei ini harus menyampaikan apa adanya kepada publik. Tidak hanya metodologinya, tidak hanya hasil akhirnya, tapi juga pendananya itu siapa. Sehingga publik itu mendapatkan hasil survei yang betul-betul bisa dipercaya," kata dia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Zuhro juga menyoroti kepasifan dari lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI. Dia menilai, kedua lembaga tersebut seharusnya aktif dalam mengawasi lembaga survei dengan ketat. Dalam hal ini, lembaga survei dan petinggi lembaga survei harus diperiksa serta dipastikan agar tidak seenaknya sendiri menafikan hasil kerja penyelenggara pemilu berbasis hasil survei yang tidak kredibel.

Baca Juga: Survei Indometer Peroleh Hasil Gerindra Naik Signifikan, PDIP Justru Turun

"Itu seolah-olah (hasil pemilu yang diumumkan KPU) tidak benar. Maka pemilu curang seperti 2019 itu tidak boleh lagi. Jadi, tahapan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, yakni kecurangan sampai menimbun, menumpuk sehingga terjadi sengketa pemilu. Pengawasan yang dilakukan kepada lembaga-lembaga survei itu harus rigid betul," ujar dia. 

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU