Pemerintah Diminta Bijak Atasi Karhutla Imbas Kekeringan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 14 Nov 2023 11:56 WIB

Pemerintah Diminta Bijak Atasi Karhutla Imbas Kekeringan

Optika.id - Kekeringan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia mengakibatkan beberapa wilayah mengalami kebakaran, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian melihat hal tersebut tidak bisa ditangani pada penanganan saja. melainkan lebih ke bagaimana pemerintah bisa memitigasi untuk menjawab akar persoalan dari kebakaran hutan tersebut.

Kalau kemudian perspektif pemerintah Indonesia itu hanya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, maka 10 tahun ke depan kita masih akan membicarakan soal karhutla, kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Bansos El Nino Respons Cepat Pemerintah Atasi Kemarau Panjang

Uli menilai jika saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan atau mitigasi kebakaran hutan dan lahan tersebut. Hal ini dilakukan supaya 10 tahun ke depan Indonesia tidak terjebak lagi pada persoalan karhutla untuk yang kesekian kalinya.

Nah memitigasinya dengan apa? Dengan cara pemerintah itu harus mempunyai satu kebijakan yang mengharuskan semua kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan, baik itu konsesi hutan, tanaman industri, sawit, tambang ataupun yang lain," ujar Uli.

Pemerintah, dari proses evaluasi tersebut diharapkan bisa mengetahui semua perusahaan mana yang tergolong jahat. Pasalnya, di tahun 2015 dan 2019 ada beberapa perusahaan yang lahan konsensinya terbakar sehingga WALHI melihat adanya pola berulang dari kejadian tersebut.

Maka dari itu, WALHI mendesak agar pemerinah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan jahat tersebut baik pidana, atau perdata.

Selain itu, pemerintah juga harus tegas menerapkan satu kebijakan yang bisa memblacklist perusahaan tersebut. Nantinya pemeirntah bisa memasukkan ke dalam daftar hitam agar mereka tidak mendapatkan kemudahan saat mengajukan perpanjangan izin, tidak mendapatkan kemudahan pengajuan izin baru, serta tidak dapat kemudahan mengakses modal dari bank.

Menurut kami itu bisa memberikan efek jera kepada perusahaan untuk mereka bisa tobat dari perbuatan jahat mereka. Tapi kita lihat saja respons pemerintah bagaimana, ungkapnya.

Baca Juga: Pakar UGM Sebut Kemarau Jadi Faktor Polusi Udara

Uli sendiri merasa tidak yakin dengan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan karena selama ini dia tidak pernah melihat adanya penegakan hukum yang kuat dari pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kesalahan hanya sebatas dilakukan penyegelan saja tanpa ada sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan kami ya, di Kalimantan Barat dan di Jambi ada perusahaan sudah disegel di 2015 atau 2019 terus terbakar lagi konsensinya di 2023, eh cuma disegel. Jadi apalah arti penyegelan tanpa penegakan dan sanksi kuat? tegas Uli.

Menurutnya, tidak akan mungkin pemerintah bisa menjawab persoalan kebakaran hutan dan lahan apabila tidak ada perbaikan tata kelola dengan cara melakukan evaluasi serta penegakan hukum yang tegas.

Lebih lanjut, WALHI menemukan bahwa titik kebakaran hutan dan lahan dengan skala yang cukup besar paling banyak ada di konsesi. Secara doinan, hal tersebut ebrada di hutan tanaman dan industri (HTI) dan konsesi sawit.

Baca Juga: Ini Tanggapan Walhi Soal Jokowi Sebut Solusi Polusi Udara Jakarta yaitu Pindah ke IKN

Kenapa itu bisa terjadi? Karena konsesi sawit dan HTI itu berada di kawasan rentan seperti gambut," ucap Uli.

Saat ini, menurut catatan dari WALHI, ada sebanyak 19 perusahaan yang beroperasi di lahan gambut dan hutan. Apabila tidak ada evaluasi dan pengawasan terhadap 19 perusahaan tersebut, ujar Uli, maka persoalan karhutla ini tidak bisa diselesaikan.

 Presiden harusnya membuat suatu Keppres misalnya untuk semua KL melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang misalnya terbukti melakukan pelanggaran atau kejahatan lingkungan salah satunya membakar lahan dan itu harus dilakukan. Jadi 2023 ini harus dipakai momentum untuk melakukan hal strategis itu, imbuhnya.

Apabila pemerintah tidak melakukan hal tersebut, tegasnya, maka 10 tahun ke depan Indonesia masih akan berkutat pada persoalan karhutla dan 10 tahun ke depan, jutaan rakyat Indonesia harus menjadi korban lagi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU