Optika.id - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, LHKP menggelar rangkaian acara diskusi publik dengan judul "Netralitas ASN, TNI, Polri, Menteri dan Jajarannya dalam Pemiliham Umum 2024". Saat ini, pihak-pihak penting, aparatus negara, satgas pemenangan pemilu apakah mampu menghadapi dan mengawasi peserta pemilu yang kerap kali menggunakan ASN. Terutama kelompok petahana yang banyak ASN, meskipun tidak banyak, tapi sebagian besar pasti ada.
Melalui UU no 5/2014 pasal 2 menyebutkan "setiap pegawai ASN harus patuh asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu. ASN dilarang memasan spanduk, baliho, alat peraga bakal calon peserta pemilu. Selain itu, ASN juga dilarang untuk melakukan sosialisasi, kampanye media, menghadiri deklarasi bakal calon peserta pemilu.
Baca Juga: Media Massa dalam Demokrasi, Peran Jurnalis untuk Memastikan Akuntabilitas Lembaga Negara
"Dia diatas panggung atau sendiri, ASN goblok semua dong kalau tidak menggunakan haknya. Kalau cuma membuat posting, comment, share, like follow dalam grup dan akun pemenangan bakal calon saya rasa tidak akan bisa. Siapa yang akan mengawasi ASN, ada berapa di Indonesia ini, tentu itu tidak akan efektif," kata Chusnul dalam pantauan Optika.id, secara daring, Minggu, (19/11/2023).
Sebetulnya, isu persoalan, ketidakadilan yang harus diperhatikan. Di bagian ASN, Menteri, Gubernur atau Presiden. Dimana posisi ASN dalam kecurangan pemilu. Sebelumnya, rekrutmen penyelenggara apakah para pemilih yang ingin pemilu adil dan jujur, atau dengan pemilu halal melakukan kecurangan.
Baca Juga: Bivitri Susanti Jelaskan Kerangka Hukum Sistem Pemilu dan Perkuat Jejaring Masyarakat!
"Sehingga apa yang terjadi dalam konteks itu, rezime yang berkuasa, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pendukung oligarki, pemilih yang diprovokasi peserta pemilu. Nanti tinggal ASN levelnya apa, sekarang 272 BLT, ASN itu, dimana letaknya, ASN yang mana yang mau diawasi. Semua siklus penyelenggaraan pemilu, tingkat tinggi kan yang melakukan kecurangan. Lembaga survei juga, banyak kan yang ASN," ujarnya mengingatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah bahayanya dalam kompetisi penyelenggaraan pemilu, penggiringan opini dengan menggunakan fasilitas negara. Lembaga yang membuat survei itu juga banyak yang ASN, jangan semua ASN dianggap menjadi pelaku yang pada akhirnya dianggap tidak netral.
Baca Juga: SKB Menteri Efektif Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024?
"Ya sudah, buatlah namanya kode etik, misalnya jangan pakai baju ASN saat sosialisasi, itu lihat semua seragam dikumpulin. Lah itu bagaimana, mereka ASN tapi mereka dipaksa, Presiden saat ini. Siapa yang memobilisasi ASN ikut dalam kampanye, foto bersama paslon, bagaimana dengan paslon yang incumbent," pungkasnya.
Editor : Pahlevi