Optika.id - Dr. Saut Situmorang, Pimpinan KPK terpilih oleh Panitia Seleksi DPR untuk masa bakti 2015-2019, menyebut harapannya agar mengganti Undang-Undang KPK dalam Diskusi Akhir Pekan dengan topik "KPK Pasca Firli Bahuri Tersangka" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Minggu malam (26/11/2023).
"Persoalannya adalah di Undang-Undang KPK-nya. Saya berharap Undang-Undang itu diganti. Karena kalo Undang-Undang itu masih ada, ya kita ngga akan bisa buat apa-apa," terang Dr. Saut.
Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Menurut Saut, Undang-Undang menjadi biang kerok atas terjadinya kekacauan yang terjadi pada sekarang ini. Pasalnya, sejumlah indikator Undang-Undang KPK menghambat pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
Undang-Undang KPK saat ini memiliki cacat formil dalam pembentukan sehingga menghasilkan ketentuan yang melemahkan KPK. Berbagai kecacatan tersebut antara lain adalah independensi lembaga, tafsir keliru pengawasan, kewenangan berlebih Dewan Pengawas, pemberian SP3, hilangnya status penyidik dan penuntut pada pimpinan KPK, tertutupnya kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan dan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, poin-poin tersebut berkontribusi sangat penting bagi pemberantasan korupsi. Misalnya pada independensi lembaga, poin ini merupakan poin yang sangat diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan kekuasaan agar penegakan hukum yang dilakukan KPK dapat dipercaya publik. Kurangnya kepercayaan dari publik, apapun yang dihasilkan oleh KPK dalam memberantas korupsi tidak akan optimal.
Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?
"Makanya dalam program beberapa statement, kita berharap presiden baru kita ini nanti bisa mengubahnya itu," harap Dr. Saut.
Editor : Pahlevi