Seribu Satu Cara Atasi Netralitas ASN, Tetap Bandel?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 05 Des 2023 15:34 WIB

Seribu Satu Cara Atasi Netralitas ASN, Tetap Bandel?

Optika.id - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai jika maraknya kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pemilu memiliki kaitan erat dengan sikap politik kepala daerah yang cenderung memihak kepada salah satu paslon.

"Kalau kita lihat dalam konteks di daerah, kenapa ASN itu sangat aktif berpolitik? Karena pejabat kepegawaian itu adalah kepala daerah. Pejabat kepegawaian kepala daerah itu memiliki kewenangan mutasi dan demosi. Itu yang menyebabkan sering kali ASN mengikuti apa arahan dari kepala daerah," ucap Armand dalam keterangannya, dikutip Optika.id, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Khofifah Effect di Pilpres 2024 Akan Berlanjut pada Pilkada se-Jatim

Untuk diketahui, KPPOD merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO yang berada di bawah koalisi yang menamakan diri Singkap. Adapun anggotanya adalah KPPOD, Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Setara Institute.

Berdasarkan hasil riset dari Koalisi, mereka menemukan sebanyak 40 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN. Yang mana tujuh di antara kasus tersebut dilakukan oleh pejabat di daerah. Di sisi lain, ada sebanyak 4 kasus ASN yang menggelar kampanye terselubung untuk kandidat tertentu.

Adapun alasan netralitas ASN yang biasanya karena tekanan dari bosnya menurut Armand tidaklah benar. Pasalnya, dia menilai ASN sulit bersikap netral ketika sudah memiliki preferensi politik tertentu. Hal ini dilihat dari banyaknya kasus ASN yang secara terang-terangan mengekspresikan pilihan politiknya dengan cara mengunggah gambar salah satu paslon di media sosialnya. Padahal, lanjut Armand, seharusnya ASN hanya bisa mengungkapkan pilihan politiknya ketika berada di bilik suara saja.

Lebih lanjut, Armand mengamati bahwa fenomena pelanggaran netralitas ASN ini diperburuk oleh ketidaktegasan dari lembaga pengawas pemilu dan pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran pemilu. Hal itu juga diperparah dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tak bertaji.

"Ketika kita menemukan ada ASN yang tidak netral, kemudian dilaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan melanjutkan itu ke KASN. Tetapi, selama ini, ketika KASN itu merekomendasikan sanksi kepada pejabat kepegawaian itu juga tidak ditindaklanjuti oleh PPK pejabat pembina kepegawaian," ujar Armand.

Upaya memagari netralitas ASN kian pelik dengan hadirnya menteri-menteri kabinet sebagai kandidat di Pemilu 2024 nanti. pasalnya, menteri-menteri Jokowi rentan untuk menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan cara memobilisasi aparatur negara untuk pemenangan.

Baca Juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

Misalnya, Prabowo yang masih aktif sebagai Menteri Pertahanan dan Mahfud MD yang masih menjabat sebagai Menkopolhukam di kabinet Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Menurut kami, ini yang bisa disalahgunakan, pengaruh sebagai menteri dalam proses kampanye," kata Armand.

Melihat banyaknya sinyal pelanggaran pemilu yang kian mendekat, pihaknya berharap agar penyelenggara pemilu bisa serius dalam menanggapi berbagai kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan. Armand mengaku khawatir bahwa kasus-kasus semacam itu kian marak menjelang hari akbar pencoblosan. Apalagi, sudah mulai terlihat gejala mobilisasi ASN di berbagai daerah.

"Kami merekomendasikan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan kolaboratif segera. Dalam pengawasan kolaboratif, Bawaslu menggandeng masyarakat sipil, media massa untuk mengawasi. Kalau hanya Bawaslu dan Kemendagri, kami khawatir tidak akuntabel dan transparan," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala KASN, Agus Pramusinto memperingatkan agar menteri dan wakil menteri yang sedang berlaga di Pilpres maupun Pileg tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan elektoralnya semata. Dia berharap ASN bisa fokus melayani publik seacara professional tanpa kepentingan politis.

"Pengawasan ASN akan lebih efektif kalau ada kolaborasi dengan unsur lembaga lain, masyarakat, media, LSM. KASN bekerjasama dengan Bawaslu dan teman-teman perguruan tinggi dalam berbagai kampanye dan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran," kata Agus.

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU