Optika.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri buka suara soal putusan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengatakan gugatannya tidak diterima, bukan ditolak.
"Saya agak kaget mendengar berita bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan. Biasanya putusan itu 2, ditolak, dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah, tidak dapat diterima," kata Firli dalam jumpa pers di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa, (19/12/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Libatkan Petinggi Parpol Untuk Peras SYL
Lebih lanjut, Firli menyampaikan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Seperti yang saya sampaikan di awal di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini, karena negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Untuk itu, kita kawal, tentu kita akan ikuti proses hukum, kita harap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang, karena pada prinsipnya penegakan hukum harus ada asas praduga tak bersalah, dan harus lah juga menunjukkan keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Drama, Independensi KPK Berada di Ujung Tanduk
Sebelumnya, hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Ada Implikasi yang Lebih Luas Daripada Sekedar Memberhentikan Jabatan
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Editor : Pahlevi