DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Usai Loloskan Pencalonan Gibran

author Danny

- Pewarta

Senin, 05 Feb 2024 15:55 WIB

DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Usai Loloskan Pencalonan Gibran

Jakarta (optika.id) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, (5/2/2024).

Baca Juga: Puan Maharani Usai Ketua KPU Diberhentikan, Kita Harus Cari Figur yang Baik

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian, kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, ucap Heddy.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, kata Heddy.

Baca Juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU