Jelang Hari Tenang Pemilu 2024, Bapanas Stop Bagian Bantuan Pangan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2024 16:15 WIB

Jelang Hari Tenang Pemilu 2024, Bapanas Stop Bagian Bantuan Pangan

Surabaya (optika.id) - Menjelang hari tenang hingga pencoblosan Pemilu yang berlangsung pada tanggal 11 – 14 Februari 2024, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyebut jika pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras kepada masyarakat.

"Sedang dipertimbangkan untuk dihentikan sementara di hari tenang tanggal 11 Februari sampai dengan pencoblosan 14 Februari 2024," kata Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di media, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Menko Muhadjir: Keluarga Pelaku Judi Online Bisa Peroleh Pendampingan Pemerintah

Menurut penuturan Arief, pihaknya bakal menginformasikan kembali mengenai keputusan penyaluran bantuan pangan beras ini secepatnya. Hal ini dikarenakan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sudah membuat perencanaan distribusi ke seluruh Indonesia.

Bantuan pangan beras sejauh ini, sebut Arief, efektif dalam menahan kenaikan harga akibat turunnya produksi beras. Bantuan pangan beras menurutnya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sangat diperlukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

"Bantuan pangan beras ini sangat efektif menahan kenaikan harga akibat turunnya produksi beras," ujar Arief.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Soroti Bansos untuk Penjudi, Kenapa ya?

Adapun program penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas ini sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Bapanas memiliki salah satu tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang masuk ke dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) yang sudah sesuai dengan amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Baca Juga: Pilkada Serentak Mendatang, Bansos Jadi Perkara Utama untuk Diawasi

Sejak awal 2023 silam, bantuan pangan beras ini sudah didistribusikan dan akan dilanjutkan pada tahun ini. Sejak Januari 2024 lalu, penyaluran bansos beras 10 kg per bulannya sudah mulai digelontorkan.

Sejatinya, bansos tersebut diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia. adapun data yang diambil untuk bansos ini bukan berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU