Jakarta (optika.id) - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Hasyim Asyari untuk segera dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keanggotaannya sebagai komisioner.
Lantaran, Hasyim Asyari membuat pernyataan yang membolehkan calon pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel atau handphone (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman.
Baca Juga: Puan Maharani Usai Ketua KPU Diberhentikan, Kita Harus Cari Figur yang Baik
Ini merupakan pelanggaran berat, dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), ucap pengamat Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulis yang dilansir dari KOMPAS TV, Selasa (20/2/2024).
Menurut Koalisi, kata Halili, pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu, ujar Halili.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?
Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halili lebih lanjut menyampaikan, legitimasi Pemilu harus segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"
KPU sudah dibajak rezim, begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate, kata Halili.
Untuk itu, lanjut Halili, Komite meminta DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.
Editor : Pahlevi