Jakarta (optika.id) - DPP PDI Perjuangan atau PDIP secara tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Kekurangan Stok Pemimpin untuk Pilkada Jawa Tengah
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut.
Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
Baca Juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PDIP menyampaikan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata PDIP.
Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak
Hal itu dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Editor : Pahlevi