KPU Klarifikasi Penurunan Suara di Sirekap

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2024 13:34 WIB

KPU Klarifikasi Penurunan Suara di Sirekap

Surabaya (optika.id) - Perolehan suara calon legislative (caleg) DPR RI diketahui mengalami penurunan drastic di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebagai contoh, perolehan suara Masinton Pasaribu yang berlaga di wilayah Dapil Jakarta II melalui PDIP, mengalami penurunan drastic dibandingkan pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Betty Epsilon Idroos sebagai Komisioner KPU RI mengklaim jika penurunan itu terjadi lantaran ada pengoreksian pada pembacaan Sirekap dalam mengonversi formulir C. Hasil Plano yang diunggah oleh KPPS di setiap TPS.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Betul ada koreksi yang dilakukan," kata Betty dalam keterangannya di media, Rabu (21/2/2024).

Pihaknya memastikan bahwa proses perbaikan ini sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu oleh PPK dan kabupaten/kota. Hasil perbaikan yang sudah sesuai dengan C Plano tersebut nantinya akan ditayangkan dalam situs web pemilu2024.kpu.co.id.

"Jadi, itu adalah proses perbaikan yang berjalan pada tingkatan PPK dan KPU Kabupaten/Kota, tutur Betty.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Tak hanya itu, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga sempat dihentikan. Ketua KPU, Hasyim Asyari mengklaim bahwa rekapitulasi suara tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun Sirekap dihentikan untuk sementara. Penyebabnya adalah menurut Hasyim, pihaknya mensikronisasi antara foto dengan konversi suara di dalam Sirekap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan. Sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), ujar Hasyim, membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C hasil dari tingkat TPS dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan sambil ditayangkan di Sirekap.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

"Maka supaya menghindari problem-problem di lapangan terutama di kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut rekap di kecamatan, kalau belum belum bisa berjalan," tutur Hasyim.

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU