Banyak Kesalahan Sistem, PKS dan PDIP Desak KPU Hentikan Publikasi Sirekap

author Mudrikah Dewi

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2024 15:29 WIB

Banyak Kesalahan Sistem, PKS dan PDIP Desak KPU Hentikan Publikasi Sirekap

Surabaya (optika.id) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengirimkan surat untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyetop atau menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Pasalnya, banyak ditemukan kesalahan hasil di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C, Jumat (23/2/2024).

Surat dari PKS memiliki nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024. Menurut PKS, Sirekap telah menjadi biang keladi kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Hal ini kemudian disusul oleh PDIP yang melayangkan surat tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda dan karenanya tak perlu dihentikan sementara.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU