Mojokerto (optika.id) - Bawaslu Kabupaten Mojokerto merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Kabupaten di 4 TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, setelah menerima laporan dugaan kecurangan dari dua Caleg Partai Demokrat Dapil 3.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asyat mengatakan, laporan dugaan kecurangan di 4 TPS yang dilaporkan oleh Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi masuk dalam kategori syarat perbaikan (sarper). Hal ini karena tahapan rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung.
Baca Juga: Pengamat Soroti Candunya Judi Online di Kalangan Polisi Usai Kasus Polwan Bakar Suami
Untuk laporan yang masuk kategori sarper tidak dibutuhkan kajian karena belum masuk penangganan pelanggaran. Karena tahapan masih berlangsung (proses rekapitulasi penghitungan suara). Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto merekomendasi untuk hitung ulang di 4 TPS yang dilaporkan itu, ucap Aris, Jumat (23/2/2024).
Ia menambahkan, jika hasil hitung ulang di 4 TPS tersebut menunjukkan selisih suara yang signifikan, maka akan direkomendasikan untuk melakukan hitung ulang di seluruh TPS yang ada di Desa Temon. Namun, jika selisihnya tidak terlalu besar, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan surat suara.
Tapi kalau selisihnya 1-2, sudah dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan surat suara ya dituangkan dalam hasil rekapitulasi C Hasil. Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Trowulan untuk DPRD Kabupaten Mojokerto dilakukan hari ini, kita tunggu hasilnya, kata Aris.
Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?
Sementara itu, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, salah satu pelapor dan Caleg Demokrat Dapil 3, mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang telah menindaklanjuti laporannya. Ia mengatakan, ia akan terus mengawal proses penghitungan ulang dan melaporkan kembali jika ada temuan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami akan terus follow up terkait hasil laporan kemarin karena apabila nanti saat penghitungan suara ulang ditemukan pengelembungan suara atau pengurangan suara atau tindak pidana di dalamnya, kami akan membuat pelaporan kembali terkait hasil yang terjadi di lapangan saat penghitungan suara ulang, ujar Ananda.
Ia juga menyayangkan sikap Kepala Desa (Kades) dan petugas KPPS dan PTPS di Desa Temon yang diduga tidak netral dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Karena memang dari hasil rekomendasi penghitungan ulang tersebut patut diduga terjadi kecurangan. Namun kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang telah menindaklanjuti laporan kami sehingga muncul rekomendasi penghitungan ulang di 4 TPS di Desa Temon. Kami akan kawal ini, pungkasnya.
Sebelumnya, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi melaporkan dugaan kecurangan dan keterlibatan Kades aktif di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. Dugaan tersebut terjadi di TPS 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Mereka melaporkan hal tersebut ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan pada, Minggu (18/2/2024).
Editor : Pahlevi