Meski Tuai Polemik, KPU Tetap Gunakan Sirekap

author Mudrikah Dewi

- Pewarta

Sabtu, 24 Feb 2024 09:11 WIB

Meski Tuai Polemik, KPU Tetap Gunakan Sirekap

Surabaya (optika.id) - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) meskipun mendapatkan penolakan dari banyak pihak, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Hasyim, penggunaan Sirekap tetap dilaksanakan agar hasil pemungutan dan penghitungan suara menjadi transparan karena bisa diakses oleh siapa pun, terutama dalam hal pengunggahan foto asli Formulir Model C1-Plano.

Baca Juga: Sampai Kini, KPU Belum Terima Salinan dari MA Soal Syarat Usia Minimum Cagub-Cawagub

”Adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan. Siapa pun bisa akses,” terang Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/2) lalu.

Menurutnya, Sirekap menjadi bekal dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Semua dapat bersama-sama membandingkan apakah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah benar atau belum. Sebab, proses rekapitulasi dilakukan dengan membuka kotak suara dari setiap TPS dan di setiap TPS terdapat formulir C hasil penghitungan suara, baik plano maupun salinan.

Baca Juga: KPU Ungkap Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada 2024

Meski terdapat data yang sempat keliru karena pembacaan oleh sistem, Hasyim menegaskan bahwa akan terus memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan. Jika Sirekap ditutup, maka masyarakat tidak akan dapat mengaksesnya. Hanya pihak tertentu saja yang dapat memegang Formulir Model C1-Plano.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Itulah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil perhitungan suara transparan, siapapun bisa akses," tambahnya.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Hasyim juga mengatakan bahwa publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tertunda karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi terkait adanya masalah hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap di kabupaten/kota.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU