KPU Tak Akan Hentikan Sirekap, Ini Alasannya

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Minggu, 25 Feb 2024 09:06 WIB

KPU Tak Akan Hentikan Sirekap, Ini Alasannya

Jakarta (optika.id) - KPU RI menolak desakan untuk menghentikan penghitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) karena banyak kesalahan penghitungan.

Sirekap adalah sistem yang menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR) untuk membaca pola dan tulisan tangan hasil penghitungan suara pada formulir C-Hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Namun, banyak pola dan tulisan tangan yang dibaca Sirekap tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara yang sebenarnya. KPU RI mengatakan, hal ini tidak mengurangi transparansi Pemilu 2024.

KPU RI menjelaskan, transparansi yang dimaksud adalah pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS yang tersedia di dalam Sirekap. Ini adalah inovasi baru yang diterapkan pada Pemilu 2024. Foto asli formulir C. Hasil plano dari TPS bisa diunduh dan dijadikan sebagai acuan penghitungan mandiri oleh peserta pemilu dan pemantau. Ini juga bisa menjadi bahan persiapan untuk menghadapi rekapitulasi manual berjenjang di tingkat kecamatan dan provinsi.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika Sirekap ditutup, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki formulir C.Hasil dari tingkat TPS yang bisa mengetahui perkembangan penghitungan suara.

(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum, kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).

Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses, tambahnya.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Meski mengakui ada beberapa data yang salah karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU menjamin proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus, kata dia.

Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau, lanjutnya.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Hasyim mengatakan, publikasi data perolehan suara di Sirekap mungkin tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi. Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan sama dengan publikasi Sirekap.

Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron, ujar Hasyim.

Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS, jelas dia.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU