Walikota Surabaya Harap Masyarakat Tertib Saat Bagi Sahur dan Takjil Gratis

author Danny

- Pewarta

Kamis, 07 Mar 2024 13:19 WIB

Walikota Surabaya Harap Masyarakat Tertib Saat Bagi Sahur dan Takjil Gratis

Surabaya (optika.id) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar kegiatan pembagian takjil dan sahur gratis selama momen Ramadhan 1445 Hijriah berjalan secara tertib dan sebisa mungkin dilakukan di masjid, mushala, dan kantor lembaga keagamaan.

Aturan itu merujuk pada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Surabaya Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

"Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan," kata Cak Eri sapaan akrabnya, melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Kamis, (7/3/2024).

Kemudian, bagi masyarakat yang hendak menggelar kegiatan sahur bersama atau sahur on the roaddiwajibkan mendapatkan izin dari aparat di masing-masing wilayahnya.

"Untuk kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya melansir Antara. 

Eri juga menyatakan setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, hingga hotel agar menyediakan tempat dan layanan makan di tempat untuk kegiatan buka puasa bersama.

Baca Juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!

Sedangkan untuk pagi hingga menjelang momen berbuka pengelola tempat restoran hingga warung makan wajib memasang tirai penutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui SE itu, wali kota juga menyatakan setiap pengurus masjid maupun musala berpegangan pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Tak hanya itu, Eri turut mengimbau masyarakat mewaspadai dan tidak terpancing apabila mendapati adanya penyebaran materi yang berisi provokasi, baik itu melalui media sosial, atau media cetak dari kelompok radikal atau intoleransi.

Baca Juga: KPU Surabaya Resmi Perpanjang Pendaftaran untuk Pilkada, Berikut Penjelasannya!

Eri menambahkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Sementara, Cak Eri meminta agar penyaluran zakat fitrah bisa melalui badan amil zakat di wilayah setempat.

"Untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan," kata Wali Kota Surabaya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU