Suara 33 Provinsi Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Unggul

author Danny

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2024 07:57 WIB

Suara 33 Provinsi Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Unggul

Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah mengesahkan hasil Pemilu 2024 di 33 dari 38 provinsi peserta per Minggu (17/3/2024) pukul 23.59 WIB. Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul berdasarkan hasil sementara rekapitulasi tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa terdapat lima provinsi yang belum direkap di tingkat nasional.

Baca Juga: Jokowi Presiden: Usai Dilantik, Pak Prabowo Milik Seluruh Indonesia!

"Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, (17/3/2024).

Hasyim menambahkan, pihaknya belum merekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuaa lumpur, Malaysia. PSU di Kuala Lumpur sendiri baru dilaksanakan pada 9 dan 10 Maret lalu.

"Dan juga ada satu lagi rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II," kata Hasyim dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prabowo Minta Kader Tak Jumawa Usai Menang Pilpres 2024

Adapun hasil sementara dari rekapitulasi yang tingkat nasional terhadap 33 provinsi, Prabowo-Gibran unggul telak dengan raihan 76.888.902. Sedangkan Anies-Muhaimin mendapatkan  31.118.204 suara dan Ganjar-Mahfud 23.461.344 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: Mencuat Isu Hubungan Jokowi-Prabowo Retak, Ada Apa Sebenarnya?

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU