Surabaya (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti mengungkap perihal polemik MK di dalam Sidang PHPU Pilpres 2024. Apalagi, pelanggaran yang dibuktikan telah terjadi bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Terstruktur artinya dilakukan aparat struktural pemerintah maupun aparat penyelenggara pemerintahan. Sistematis dimaknai pelanggaran yang rapi dan masif artinya pelanggaran itu memiliki dampak yang luas.
"TSM itu diadopsi dari pelanggaran HAM, terhadap kemanusiaan, diadopsi Mahkamah Konstitusi, persoalannya adalah, apakah TSM harus terbukti secara stimulatif atau hanya satu saja kemudian sudah dikatakan TSM. Ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan, mengapa pilpres 2024 juga lebih kompleks, yaitu adanya keterlibatan presiden melalui TSM tadi," kata Susi kepada Optika.id, Minggu, (31/3/2024).
Baca Juga: Johanes Herlijanto Pertanyakan Kapasitas Prabowo Berkunjung ke China
MK, kata dia, akan berupaya untuk menegakkan integritas dan menjalankan fungsi untuk memutus perkara. Pada waktu itu, pernah tahun 2017 Mahkamah Agung menyatakan membatalkan keputusan hasil pemilihan umum yang kemudian bahwa terjadi berbagai proses yang menyebabkan significant fail.
Baca Juga: Bambang Cipto: Pemilu dan Campur Tangan Asing
"Jadi ada praktek di beberapa negara, memperlihatkan electoral presidential election dibawa kepada pengadilan bahwa betul terjadi kecurangan yang akhirnya mempengaruhi hasil akhir perolehan suara. Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa itu sudah selesai di Bawaslu, maka suatu prosedur tidak dapat diperiksa, MK sendiri memastikan tidak hanya substantive justice tapi juga prosedural justice," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pemilukada pertama di Jawa Timur yang pernah diulang. TSM itu adalah hasil penafsiran, inovasi yang dibuat oleh MK dalam rangka menegakkan keadilan, termasuk keadilan substansi dan keadilan prosedur.
Baca Juga: Peneliti Ilmu Hukum Tegaskan Prabowo Pernah Bicara Tak Mau Terlalu Dekat dengan China
"Pemilu harusnya adalah penyelenggaraan berkeadilan secara substantif atau kualitas. Pemilu harus berintegritas, Mahkamah Konstitusi jadi garda terdepan, pada saat MK menjalankan fungsinya, maka MK dalam sidang sengketa menyelesaikan persoalan politik melalui jalur hukum dan tidak menyebabkan MK tergelincir dan menyebabkan adanya ketidakadilan dalam Gugatan tersebut," pungkasnya.
Editor : Pahlevi