Yusril: Keterangan Kapolri di Sidang Tak Jadi Bukti

author Dani

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2024 23:11 WIB

Yusril: Keterangan Kapolri di Sidang Tak Jadi Bukti

Jakarta (optika.id) - Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi(MK).

Kepentingan Tim hukum Ganjar-Anies meminta kehadiran Kapolri untuk mendalami dugaan intimidasi di Pilpres 2024. 

Baca Juga: Serahkan Keputusan ke MK, Yusril Optimis Permohonan Anies-Ganjar Ditolak

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai sah-sah saja jika para pemohon meminta dihadirkan Kapolri hingga menteri di sidang sengketa Pilpres 2024. 

Menurut Yusril, jika Kapolri dihadirkan oleh MK, maka kehadiran jenderal empat tersebut bukan sebagai saksi maupun ahli. 

Kehadiran Jenderal Listyo, sambung Yusril, hanya sebagai pemberi keterangan atau informasi. Namun informasi dan keterangan dari Kapolri tidak bisa dijadikan alat bukti lantaran tidak di bawah sumpah. 

"Kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Dikutip dari Kompas.com. 

Yusril menilai dihadirkannya menteri hingga Kapolri dalam persidanganan hanya sebatas informasi untuk hakim memahami konteks persoalan yang didalilkan pemohon. 

Semisal mengenai bantuan sosial (bansos), dugaan intimidasi yang dinilai pemohon menguntungkan pihak terkait yakni Prabowo-Gibran. 

Baca Juga: Prof Yusril Yakini MK Tolak Permohonan Gugatan, Pemilu Tak Diulang

Namun keterangan-keteragan yang diberikan pihak-pihak tersebut bukanlah alat bukti, layaknya keterangan yang diberikan saksi dan ahli. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon, melainkan dari hakim MK. 

"Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan pemanggilan Kapolri Listyo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. 

Baca Juga: Yusril Buktikan Sengketa Pilpres AMIN Hanya Asumsi, Bukan Bukti

Selain itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga ingin mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian dalam tahapan Pilpres 2024. 

Dugaan intimidasi oknum aparat ini menjadi salah satu permasalahan yang didalilkan tim hukum Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

"Kenapa Kapolri, karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung di gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU