KPU Jakarta: Tiga Paslon Belum Lengkapi Berkas Pendaftaran!

author Danny

- Pewarta

Jumat, 06 Sep 2024 01:32 WIB

KPU Jakarta: Tiga Paslon Belum Lengkapi Berkas Pendaftaran!

Jakarta (optika.id) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menyebut ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 belum melengkapi persyaratan administrasi.

Ketiga calon pun ditunggu untuk menyelesaikan syarat pendaftaran yang belum lengkap.

Baca Juga: Pramono Anung Dapat Dukungan Beda Partai, Disebut Peroleh Modal Sosial

Wahyu menyebut pihaknya memberi waktu tiga hari untuk ketiga paslon melengkapi berkas persyaratan.

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," kata Wahyu dalam acara Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Dia tidak menyebut detail kekurangan persyaratan masing-masing paslon. Katanya, secara umum, terdapat paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Baca Juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!

Ada juga paslon yang belum menyertakan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak serta pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," kata Wahyu, dikutip Antara.

Sementara Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menyebut para paslon dapat mengurus berkas persyaratan di instansi terkait pada jam kerja pada hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Media Asing Terkejut PDIP Tak Usung Anies Baswedan, Ini Penjelasannya!

Sementara dokumen yang bisa diurus secara daring dapat diproses pada Sabtu atau Minggu.

"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," katanya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU