Guru Besar Hukum Tata Negara Imbau Menteri Harus Datang ke MK

author Dani

- Pewarta

Rabu, 03 Apr 2024 20:20 WIB

Guru Besar Hukum Tata Negara Imbau Menteri Harus Datang ke MK

Jakarta (optika.id) - Guru Besar Hukum Tata Negara Juanda merespons positif dan mendukung sikap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan untuk memanggil empat menteri  pemerintahanPresiden Joko Widodo dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil presiden Pilpres 2024.

“Dari saya kira itu hal yang positif dan merupakan sebuah sikap yang perlu didukung dan diapresiasi mengenai MK, oleh masyarakat dalam rangka meminta keterangan saksi secara hukum di depan sidang MK,” ucap Juanda saat dihubungi, Jakarta, Rabu, (3/4/2024). 

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Juanda berharap para empat menteri dan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini dapat hadir pada sidang sengketa pemilu.

“Oleh karena itu menteri wajib datang ketika pemanggilan dilakukan melalui prosedur dan patut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan empat menteri dan DKPP  itu sikap responsif dan akomodatif dari majelis hakim terhadap permohonan pemohon 01. Selain itu pemanggilan menteri itu sebagai bentuk prinsip hakim konstitusi, dalam rangka untuk menggali dan mencari kebenaran dan keadilan untuk kepentingan umum atau publik, maka hakim selayaknya aktif.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

“Saya pikir soal pemanggilan empat menteri itu, itu adalah sebuah sikap hakim untuk menggali bagaimana kebenaran yang dari apa yang di sampaikan oleh ke pemohon 01 melihat bahwa peran dan pengaruh dari empat menteri itu, terhadap soal pilpres 2024,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah isi perhomonan yang disampaikan oleh 01 itu benar-benar sesuai dengan apa yang di sampaikan dalam permohonannya atau tidak atau benar sebagian semata,” sambungnya.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Dia mengapresiasi sikap hakim MK yang sudah memanggil para menteri itu. Dia berharap pemanggilan itu dalam rangka menggali kebenaran dan keadilan dari yang di dalilkan dari pemohon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Saya kira itu dalam rangka untuk mendalami, menggali, dalil-dalil para pemohon dan itu nanti dari sana berkembang. Sehingga itu sebagai dasar dari hakim untuk mengambil sikap minimal merespon dari apa yang disampaikan di dalam permohonan-permohonan saya kira itu,” tutupnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU