Jakarta (optika.id) - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tengah berjalan. Pengamat Politik sekaligus Dosen Universitas Katolik Santo Thomas, Henrykus Sihaloho mengatakan sudah saatnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk unjuk gigi sebagai negarawan.
Menurutnya, hakim punya kedudukan istimewa dalam undang-undang dasar (UUD) 1945. Hakim memilki fungsi untuk menegakkan keadilan dan menjalankan fungsinya sebagai negarawan sejati.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Pilkada Bukan Pesta Rakyat, tapi Pesta Elite Parpol
Demikian hebatnya tugas pokok dan fungsi hakim MK, dalam UUD 1945 hanya pada mereka dilekatkan kata negarawan, kata Henrykus melalui Whatsapp, Rabu, (10/4/2024).
Henrykus melihat hakim adalah seorang yang tidak takut dengan intimidasi penguasa. Hal itulah yang menjadi dasar keyakinan para penuntun PHPU terhadap MK.
Sebagai negarawan yang sudah selesai dengan dirinya, hakim MK adalah mereka yang bergeming pada intimidasi dan iming-iming, bahkan dengan ancaman nyawa dan/atau mendapatkan uang ratusan triliun sekalipun, ucapnya.
Baca Juga: Analis Sebut Wajar PDIP Tak Bersama Anies, Bukan Elektoral Penentu Utama
Terlebih, ia melihat sengketa dalam Pilpres 2024 telah menimbukan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Hal itu terlihat sejak awal diumumkannya capres-cawapres tahun 2023 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, hakim MK harus benar-benar memberikan putusan yang adil dan jujur. Ia meminta agar para hakim berani bertindak melawan intimidasi kekuatan pemerintah.
Baca Juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!
Sebab menurutnya, terdapat harapan rakyat terhadap 9 hakim MK yang saat ini tengah mengawal kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tidak berlebihan bila dikatakan, di pundak 9 hakim inilah keberlangsungan sebuah negara diletakkan. Hakim MK sadar betul kekuasaan yang sewenang-wenang bukan hanya cenderung korupsi, tetapi juga terjadi lantaran korupsi, pungkasnya.
Editor : Pahlevi