Menyusul THN AMIN, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Serahkan Bukti dan Kesimpulan ke MK!

author Danny

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2024 11:53 WIB

Menyusul THN AMIN, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Serahkan Bukti dan Kesimpulan ke MK!

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggelar sidang dengan agenda kesimpulan para pemohon, termohon dan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilu atau sengketa Pilpres 2024. 

Tetapi MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Kesimpulan disampaikan dalam tertulis yang nantinya menjadi bahan pertimbangan delapan hakim konstitusi memutus perkara sengketa Pilpres pada 22 April 2024. 

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud akan memberikan kesimpulan pada Selasa (16/4/2024). 

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan kesimpulan tertulis dan akan diserahkan ke MK, Selasa (16/4/2024). 

Menurut Ronny, kesimpulan tertulis yang disampaikan ke MK tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Di antaranya soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak diubah, atau masih menggunakan yang lama dengan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun.

Fakta tersebut membuat pencalonan Gibran cacat prosedur karena Wali Kota Soli itu masih berusia 36 tahun. 

"Itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

"DKPP menilai ketua dan semua komisioner KPU melanggar kode etik sebab keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya," sambungnya.

Ronny juga menyoroti beberapa hakim Konstitusi yang tidak puas mendengar jawaban KPU mengenai Sirekap, seperti Hakim Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Meski KPU beberapa kali menyampaikan Sirekap hanya alat bantu, Ronny menilai permintaan hakim MK untuk meminta jawaban secara lengkap sebagai penilaian apakah KPU menjalankan arahan dari Bawaslu memperbaiki Sirekap. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan kata lain, fakta persidangan ini menunjukkan betapa amburadulnya pilpres kali ini," ujar dia.

Kemudian, mengenai fakta yang terungkap dalam persidangan soal keterkaitan bansos dalam kecurangan Pilpres 2024.

Menurut Ronny, fakta persidangan yang menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju di MK benar-benar menunjukkan bansos erat kaitannya dengan Pilpres 2024.

Sebab, merujuk berbagai indikator, bansos yang muncul terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Semisal bansos El Nino, dibandingkan 2021 tingkatannya lebih parah tapi justru bansos El Nino sama sekali tidak ada. 

"Sementara El Nino akhir 2023 dan awal 2024 lebih rendah dibanding 2021 tapi muncul bansos El Nino," ujar Ronny.

Selain itu, tim hukum Ganjar-Mahfud turut menyoroti fakta persidangan yang terungkap bagaimana komisioner KPU mengintervensi KPU daerah agar meloloskan partai politik yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat.

Menurut Ronny, fakta ini tidak pernah sekalipun dibantah oleh Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya.

"Fakta ini menunjukkan bagaimana penyelenggara pemilu kita sama sekali tidak profesional dan hancur-hancuran secara moral dan integritas," ujar Ronny.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU