Jakarta (optika.id) - Tanggal 22 April akan menjadi sejarah bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, lembaga ini akan memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Hafid Abbas, ada lima prinsip yang wajib dimiliki oleh MK agar bisa mengeluarkan keputusan terbaik.
Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini
Pertama, bahwa para hakim MK harus didukung independensinya. Artinya, kata dia, tidak boleh ada satu pihak pun yang mengganggu MK dalam persoalan mengelurkan keputusan.
Tidak boleh di intervensi oleh kekuasaan manapun, tidak boleh diganggu atau alasan apapun. Pokonya dia harus dijaga independensinya, katanya saat dihubungi, Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024
Kedua, MK harus diletakkan sebagai lembaga yang dimiliki oleh semua pihak. Bukan milik satu golongan atau dua golongan saja. Bukan milik kekuatan manapun, bukan milik partai politik, bukan milik etnis, tapi milik semua, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, para hakim MK wajib menjaga integritasnya masing-masing. Menurutnya, jika prinsip ini kuat, maka keputusannya juga akan baik. Hakim (MK) ini harus menjadi cahaya dari menunaikan tugasnya untuk mengambil keputusan, jelasnya.
Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP
Keempat, adalah equality atau memberikan ruang yang sama bagi semua pihak. Jadi, dia (MK) harus memberi kesempatan yang sama kepada mereka-mereka yang terlibat di dalam proses sengketa hasil pilpres ini. Tidak boleh ada perlakuan-perlakuan diskriminatif, katanya.
Yang kelima, lanjut dia, yakni kompetensi para hakim MK. Kan ini sudah teruji ya dalam proses yang panjang. Jadi sudah memiliki track record yang teruji gitu ya, jadi dia harus bangga dengan profesinya yang saat ini menjadi sorotan dunia, ujarnya.
Editor : Pahlevi