Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024

author Danny

- Pewarta

Selasa, 23 Apr 2024 13:19 WIB

Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024

Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024. 

Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini disampaikan MK pada sidang putusan PHPU 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

"Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasyim menjelaskan, seluruh permohonan dari pihak pemohon ditolak membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.

Baca Juga: Jokowi Presiden: Usai Dilantik, Pak Prabowo Milik Seluruh Indonesia!

"Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan," ujar Hasyim. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

Baca Juga: Prabowo Minta Kader Tak Jumawa Usai Menang Pilpres 2024

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU