Gayus PDIP: Semoga Gugatan Diterima Agar Pelantikan Batal

author Danny

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2024 00:49 WIB

Gayus PDIP: Semoga Gugatan Diterima Agar Pelantikan Batal

Jakarta (optika.id) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDI Perjuangan melawan Komisi Pengadilan Umum (KPU). 

Sidang gugatan PDI-P dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diagendakan pemeriksaan persiapan.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Kekurangan Stok Pemimpin untuk Pilkada Jawa Tengah

Adapun PDI-P telah menunjuk Gayus Lumbuunsebagai ketua tim hukum. 

Dalam permohonan gugatan, KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. 

PDI-P juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. 

Gayus menyadari PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu

Menurutnya, jika KPU tidak berhak membatalkan pelantikan atas dasar putusan MK, satu-satunya lembaga yang berhak membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden adalah MPR RI, sebagai perwakilan suara rakyat yang berdaulat dalam menentukan siapa pemimpinnya kelak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gayus menambahkan, jika nantinya PTUN menetapkan KPU melanggar hukum, putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan MPR RI sebagai perwakilan rakyat untuk menilai apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum bisa dilaksanakan pelantikan. 

"Nah PTUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik. Jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," ujar Gayus usai sidang perdana di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak

"Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," sambung Gayus, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU