Mau Melamar Lowongan Pembantu Menteri – Kalau Ada

author Dani

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2024 09:02 WIB

Mau Melamar Lowongan Pembantu Menteri – Kalau Ada

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Melegalkan Praktek Politik Uang = Pendidikan Politik Yang Buruk

Surabaya (optika.id) - Judul tulisan saya diatas itu saya kutip dari candaan sahabat saya sesama alumni FE Unair tahun 1970 an yang menanyakan di WA grup apakah ada lowongan menjadi pembantu menteri atau calon menteri, karena dia ingin melamar lowongan itu. Tentu yang dimaksud candaan sahabat saya “pembantu” itu bukanlah “assistant manager/director” suatu perusahaan melainkan pembantu rumah tangga seorang menteri. Candaan itu diasampaikan karena muncul dalam berbagai pemberitaan bahwa mantan menteri pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar gaji pembantunya sebesar Rp 35 juta.

Memang pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Rabu (8/5/2024) diberitakan bahwa jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian(Kementan), Hermanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar yang nilainya mencapai Rp 35 juta.

Terungkap dalam kesaksian itu bahwa uang sejumlah itu tidak ada dalam anggaran resmi kementrian pertanian, namun uang itu didapat dari urunan para pejabat dibawah menteri bahkan uang pribadi saksi ikut disetorkan dalam urunan itu.

Seorang saksi bernama Arief juga mengungkap, Kementan membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrulsenilai Rp 500 juta. Mobil itu kemudian dikirim ke rumah pribadi anak SYL di wilayah Limo, Jakarta Selatan. Persidangan juga mengungkapkan kesaksian para saksibahwa Kementrian membiyai pembelian kacamata SYL dan istri, biaya operasional rumah dinas termasuk pembelian makanan pegawai lewat grab, menanggung biaya khitanan cucu SYL, membayar biaya kecantikan istri dan anak SYL, membayar tagihan kartu kredit milik SYL sebesar Rp 215 juta, menanggung biaya plesir ke luar negeri SYL dan keluarganya sebesar Rp 600 juta, dan selanjutnya Rp 200 juta untuk plesir ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Pameran Tank-Tank Musuh Di Moskow: Bentuk Psywar Rusia

Dengan menggunakan prinsip praduga tak bersalah kita tidak tahu apakah SYL terbukti salah atau tidak dalam proses hukum ini, namun semua yang terungkap di persidangan itu adalah pernyataan beberapa saksi dari Kementrian Pertanian yang semua mengatakan bahwa mereka terpaksa melakukan pembayaran-pembayaran diluar anggaran resmi negara karena takut terancam jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya yakin bahwa semua pejabat pemerintahan di negeri ini sangat faham tentang aturan-aturan penggunaan uang negara, bahkan hafal nomor dan tahun peraturan atau undang-undangnya dan ereka faham betul mana pembiayaan untuk urusan negara atau privat. namun masih saja terjadi praktek-praktek illegal penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi dan anggota keluarganya.

Saya pernah mendampingi diplomat senior Amerika Serikat yang berkunjung ke pejabat pemerintahan siang hari, namun sebelumnya dia harus mengantarkan anaknya ke Sekolah Internasional. Ketika saya usulkan naik kendaraan dinas diplomatik untuk mengantar anaknya itudan sekalian setelahnya pergi ke kantor pemerintahan, dia menjawab khusus kegiatan mengantarkan anaknya itu dia menggunakan mobil pribadinya (Toyota Kijang) karena itu urusan pribadi, sedangkan kunjungan dinas ke pejabat pemerintah baru menggunakan mobil kantor karena itu urusan dinas.

Baca Juga: Politik Dagang Sapi = Transaksi Politik

Lalu saya ingat juga kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz (62 101 H) yang sedang asyik bekerja di ruangannya. Tiba-tiba suara pintu diketuk seseorang.  ”Siapa?” tanya khalifah.  ”Saya, putramu!” (ada yang mengisahkan yang mengetuk itu adalah pembantunya) "Silakan masuk!” jawab khalifah sambil memadamkan lampu di dekatnya. Melihat mangan jadi gelap gulita, maka terkejutlah si anakitu. Ia mempertanyakannya. Dengan tersenyum Khalifah Umar bin Abdul-Aziz menjawab, ”Sebab, lampu itu, minyaknya dibeli dengan uang negara! Sedang urusan yang dibicarakan, adalah urusan pribadi!”  

Pejabat pemerintahan dari Presiden, Menteri, Dirjen, Sekjen, Gubernur, Walikota, Bupati dll nya haruslah wajib memenuhi peraturan yang mereka pahami bahwa mereka tidak boleh menggunakan uang negara yang berasal dari keringat rakyat – untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU