Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Siapa Penggantinya?

author Danny

- Pewarta

Senin, 20 Mei 2024 06:31 WIB

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Siapa Penggantinya?

Jakarta (optika.id) - Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini terungkap dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). 

MDP adalah lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap. Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, DPW PBB, serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Prof Yusril Yakini MK Tolak Permohonan Gugatan, Pemilu Tak Diulang

Seperti dikutip dari akun X resmi PBB, dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.

"Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," tulis PBB, dikutip Minggu (19/5/2024).

Yusril juga menjelaskan bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Oleh karena itu sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.

Baca Juga: Yusril: Keterangan Kapolri di Sidang Tak Jadi Bukti

Dia kini berusia 68 tahun, sedangkan Fahri Bachmid berusia 46 tahun. Selanjutnya Yusril mengatakan akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga: Yusril Buktikan Sengketa Pilpres AMIN Hanya Asumsi, Bukan Bukti

Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, Yusril, mengklaim akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik," tulis PBB.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU