Jakarta (optika.id) - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/6/2024).
Sutikno selaku Ketua FKMS mengatakan pihaknya melaporkan Khofifah dalam kapasitas mantan gubernur Jawa Timur itu sebagai Menteri Sosial RI (Mensos) periode tahun 2014-2018.
Baca Juga: Alumni Unair Deklarasi Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Menurut dia, pihaknya kembali mendatangi KPK setelah laporan yang disampaikan enam tahun lalu tidak ada tindak lanjutnya.
Kami mendatangi KPK lagi setelah 6 tahun yang lalu kami datang membuat pelaporan dan ternyata sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, kami datang lagi untuk menyampaikan bukti baru, ucapnya.
Dulu waktu 6 tahun yang lalu kita laporan itu, kita hitung kerugiannya Rp58 miliar. Sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian yang kita laporkan Rp98 miliar, tambahnya, dikutip dari KompasTV.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan tersebut berkaitan dengan Program Verifikasi dan Validasi Orang Miskin tahun 2015.
Ini tahun di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin. Yang kita laporkan pertama menterinya yaitu Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK nya dan KPA nya.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Terpisah, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, KPK akan menalami laporan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya, data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat, tuturnya dalam video yang diterima KompasTV.
Termasuk substansinya juga dilakukan pengayaan (cek) lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
Baca Juga: UMKM Jadi Andalan Program Prioritas Khofifah-Emil untuk Periode 2024-2029
Proses selanjutnya, ungkap Ali Fikri, adalah menentukan apakah benar terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan.
Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya, dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK.
Di sana akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian pengaduan dan laporan masyarakat KPK, tambah Ali Fikri.
Editor : Pahlevi